Kartu Kredit Syariah vs Konvensional

Posted by Amir Karimuddin | Posted in | Posted on 20-08-2007

53

Latar Belakang:

Bank Danamon Syariah menerbitkan kartu kredit berbasis syariah, bernama Dirham Card sebagai jawaban atas polemik bunga kartu kredit dan hukumnya dalam Islam. Kartu kredit ini menggunakan layanan MasterCard sehingga dapat digunakan secara mendunia. Hal ini cukup menjadi kontroversi karena konsep kartu kredit ini bisa jadi sangat bertentangan dengan konsep syariah ala Islam. Kabarnya saking kencangnya kontroversi kartu kredit syariah ini, Bank Muamalat yang sudah murni syariah (bukan sekedar unit syariah) mentah-mentah menolak ide ini.

Dasar Hukum:

Menurut situs resminya, Dirham Card diluncurkan berdasarkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Surat Bank Indonesia No. 9/183/DPbS/2007.

Sasaran Pengguna:

Sasaran utama penggunanya adalah nasabah Muslim, dan juga Non Muslim, yang sudah memiliki kartu kredit konvensional agar dapat dilihat track record histori pembayarannya. Diharapkan dengan adanya penelusuran ini pengguna Dirham Card adalah konsumen yang benar-benar terbukti baik dalam melakukan kewajiban pembayaran.

Persamaan:

Baik dirham card maupun kartu kredit konvensional memiliki persamaan pada hal:

  • Iuran tahunan
  • Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu hijau, kartu emas, dan kartu platinum
  • Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (MasterCard)
  • Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon

Perbedaan:

Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebesar 2-4% per bulan sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja, bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.

Dirham Card di lain pihak, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan ( iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai.

Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dengan kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema di atas, dirham card menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga. Menurut Kontan, ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba:

  1. Goodwill investment. Pengguna wajib menyetor goodwill investment sebesar 10% dari limit. Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena
  2. Pembukaan rekening. Pengguna wajib membuka rekening di Bank Danamon Syariah sebesar minimum IDR 500 ribu.
  3. Pengenaan Denda. Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna dirham card terlambat melunasi hutangnya. Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan. Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank.

Keuntungan Bank

Jadi dari mana bank akan memperoleh keuntungan jika memberikan pelayanan kartu kredit syariah? Dari hal-hal tersebut di atas, perbedaannya adalah bank hanya mendapat keuntungan dari jasa penjamin transaksi dan tidak mendapatkan keuntungan dari bunga. Apakah hal seperti ini akan berhasil? Kita lihat saja hasil implementasinya. Ada yang sudah dapat kartunya dan dapat membagi pengalamannya menggunakan kartu ini?

Comments (53)

pertamax…salam kenal mas..

lagi baca…

@andi bagus
Salam kenal juga ;)

Ass. Saya pernah ditawarkan Dirham Card Danamon, saat itu marketingnya menerangkan bahwa tidak ada bunga bla bla bla tetapi setiap kita gesek di merchant terkena biaya administrasi 3% .Saya jadi agak ragu mau membuat Dirham Card ini, karena selama ini saya memakai kartu kredit bank konvensional, namun tidak pernah terlambat membayar, jadi tidak terkena bunga berbunga(tidak riba), tidak ada iuran tahunan pula(karena bisa ditukarkan dengan poin).
Lalu saya juga kurang mengerti ketika harus menyetor 10% dari limit yang disetujui di tabungan danamon syariah.
Mungkin saya kurang pengetahuan, tapi saya merasa kartu kredit ini lebih memakan banyak biaya. Thanx

@adit
Thx sharingnya ;) Ada yang sudah punya Dirham Card dan mau berbagi pengalaman?

terima kasih atas infonya

dirham card bebas dari riba namun bukan berarti bebas dari biaya. anda akan dikenakan biaya adm dihitung dari outstanding di kurangi payment tagihan anda. contoh: dengan limit Rp.10.000.000
“anda transaksi sebesar Rp.2.000.000 maka tagihan anda sebesar Rp.2.000.000 dan lalu melakukan pembayaran sebesar 500.000 maka jumlah tagihan anda menjadi kurang lebih: Rp 1.548.000 . jd anda kena biaya adm Rp 48.000.”
hub hengky 021-93645561

info ini bagus..
baru pertama kali tau ada kartu kredit syariah..
tp sayang sangat berbiaya tinggi sekali ya..

apakah menerapkan syariah harus menanggung biaya yg tinggi?

saya agak bingung adanya credit card pada bank syariah bukannya itu bertentangan dengan syariah agama islam. karena dalam syariah sendiri tidak mengenal bunga, sedangkan dalam credit card biasanya terdapat bunga??. tapi mungkin tidak dikenakan biaya bunga sebagai penggantinya adalah biaya administrasi.

novia

Awalnya sih senang baca iklan ada kartu kredit syariah. sampai sejam yg lalu sy coba hub danamon. tp lum sambung2. ngliat obrolan teman2 yg konon kartu ini berbiaya tinggi, ogah ah. Kayaknya sy cenderung pakai pendekatan konsumen. Mana yg lebih meringankan itulah yg lbh baik. Walaupun gak pakai embel2 syariah, yg penting meringankan dan mempermudah hidup, ini lbh realistis dibanding pakai baju syariah tp memberatkan n menyengsarakan….ya ogah dah. salam. abduh

Gak jadi ah pake dirham card. Jadinya mahallll banget biaya adminnya. Malah jadinya seperti judi bagi saya karena saya malah kena biaya admin lebih tinggi dari kartu konvensional ( APA BEDANYA DENGAN BUNGA ). Jadi teman-teman berhati-hatilah, kita jgn tertipu dgn embel2 syariah.

dear all..
terutama achmad…
biaya admin jd lebih mahal?
ayoo coba di itung lagi yang bener…
jgn asal kemakan isu isu negatif
biaya admin jelas beda dengan bunga…
butuh simulasi?
please contact me..
kirim simulasi billing beberapa bulan terakhir di bank konvensional yang sekarang anda pakai, kita bandingin kalo pake dirham….
oke?
syariah itu bukan embel-embel atau istilah yang bisa dipake se enaknya saja…
jadi just think positve!
masih bingung tentang ini?
once again please contact me
…nury…
asug@yahoo.com
everybody are welcome…
^_^

iiih… baru tau tuh…

Assalammualaikum….
Hi…Temen 2,
mungkin belum paham betul mengenai Dirham Card…
Disitu memang biaya adm nya kelihatan mahal,tapi ada unsur cash rebate (dikurangi dari utilisasi fasilita) N cash reward (Rp 1,- setiap transaksi Rp 3000,-)untuk mengurangi biaya ADM tersbut.

Disini tidak ada sistem bunga berbunga yg sangat memberatkan.
Denda keterlambatan tidak dianggap keuntungan Bank dan disalurkan ke Badan Amil Zakat.
Wassalam

apa Bener setiap transaksi di merchant akan kena biaya administrasi 3% ???

a.w.w.

apa bener tiap transaksi di merchant akan kena chash atau biaya administrasi 3 %

Pertama kali baca iklan Dirham Card di Kompas, saya esoknya langsung menghubungi sales kartu ini yang kebetulan berkantor di seberang gedung kantor saya (Wisma Kodel - Menara Imperium).

Siangnya dua orang sales datang, menjelaskan perbedaan kartu ini dengan kartu kredit konvensional. Dari yang saya tangkap, kartu ini cuma mengganti nama “bunga” menjadi “biaya admnistrasi”. Bahkan persentasenya bisa lebih besar dari bunga di kartu kredit konvensional (cmiiw).

Saya tidak surut langkah. Saya isi formulir pendaftaran Dirham Card sejujur-jujurnya (tidak pakai markup gaji, heheh), plus dokumen lain yang dibutuhkan (fotocopy KTP dan kartu kredit yang sudah dimiliki — kebetulan saya menggunakan BCA Card — dan lembar tagihan asli bulan terakhir.

Tapi, ditunggu-tunggu, sampe saya keburu pindah kerja, tidak ada informasi dari Dirham Card. Berarti saya tidak lolos kualifikasi kali ya? Heheh… Jadi, terpaksa deh saya masih menggunakan BCA Card yang — sejujurnya — lebih memudahkan saya dalam bertransaksi (via Internet).

Kesimpulannya, prinsip saya biarlah biaya lebih mahal asal sesuai “so-called” syariah. Tapi, kartu kredit konvensional lebih mempercayai saya daripada Dirham Card. Yah, sudahlah :-D

Sya jg lg bikin Danamon Syariah sih….,tp……..,,,,kenyataannya ga datang2 tuh kartu…,,
dah mo sebulan kali….,,,salesnya sih gencar nawarin….
iki piye to……,,,,ora urus…..,,,,

@all
Ada informasi lagi tentang pengurusannya? Nampaknya pihak administrasi Danamon Syariah masih belum rapi.

salam.
Yah. Kalo ngeliat denda keterlambatan, 17rb sebulan … gede amat? kena bunga aja masih lebih kecil dari itu (kalo yang diitung cuma belanja bulanan dikit2 loh).

@nury:
biaya adminstrasi itu yang besarnya berapa dan kenanya perbulan ato cuma kalo telat bayar doang? soalnya kalau dilihat dari perspektif saya (kalau saya yang pake gitu), saya pakai kartu kredit konvensional hampir ga pernah bayar bunga (secara selalu lunas tiap bulan gitu loh ^^a). itu itung2annya gimana yah? masih kena biaya administrasi kah kalo di dirham?

aSs,
mas-mas, mbak-mbak ada gak yang punya pnglamn pake dirham card ini?
kalo ada hubungin saya dUnkz,,,
cOz aK lg nGerjaiN sKripsi yG membahas dirham card ini dan butuh Responden yg punya pengalaman pk dirham card,,,
kl bs hub ak di ima_@plasa.com
tHx b4 yaaaa,,
wasS.

Selain Danamon, adakah bank syariah lain yang siap menjadi kompetitor. Sepertinya Manajemen Dirham Card agak kacau tuh?!

@Adjie
sepertinya sampai saat ini belum ada Bank Syariah lain yang menawarkan kartu kredit

ass…

sama kaya ima…
lagi melakukan penelitian nicH..
plizzz bantu ya…
bukan cuma yang dah pake aja… tapi yang punya berita apapun tentang kartu kredit syariah, tolongin ya….

hub saya di choc@yahoo.com

ditunggu loh….

wah… DANAMON ya???

maaf mau mengkritik dikit ttg bank danamon sekaligus kartu DIRHAMnya….

Pertama kali saya liat Dirham card saya langsung tertarik dan langsung ngebuat, ya siapa sih yang nggak pengen berusaha ngejauh dari RIBA n seakan2 lebih dekat dengan aturan AGAMA…. tapi sayang udah 3 bulan ini KARTU DIRHAM yang udah dibuat lom JUGA DATENG2…. aneh sekali….. saya sering banget loh kena SESUATU HAL yang kebijakannya nggak cocok dengan BANK DANAMON (yah banyak lah)….

tapi saya ingin tanya ttg kartu kredit ini… di sistem pinjaman SYARIAH kan tidak dikenal dengan adanya BUNGA berlipat n tidak diperbolehkan meraup untuk yang terlalu tinggi…. SYARIAH SELALU THINK BALANCE, tapi dari semua orang yang pernah saya tanya ttg produk DIRHAM ini mereka katanya seakan2 tercekik dengan biaya yang tinggi, seperti biaya keterlambatan, ADM, dll…. (entahlah)

kok jadi gini sistemnya? TOLONG DIKAJI ULANG DONG PENERBITAN DIRHAMNYA…. biar reputasi SYARIA BANK nggak negatif, ntar dikira PLIN-PLAN

aq mau tanya , sistem kerja kredit syariah itu bagaimana?terus apa tidak merugikan pengguna kartu kredit itu karena saya lihat biayanya lebih besar?

gimana cara bikinnya yach

to ali marwan:
contact if u want 2 apply DirhamCard send email Chas@yahoo.com or phone 021.91392702.thanx chaska

Informasi yg sy peroleh dari teman sy, bhwasanya biaya adm,keterlmbtn dll yg dikenakan dari pihak bank tidak akan mengurangi Pokok tabungan dalam hal kita Menabung di Bank Syariah tsb.
Misalnya : punya pokok tabungan Rp.10.000
dapat bagi hasil 1.000 dan juga kena administrasi 2000.Maka yang di pot bagi hasilnya 1000 tadi.dan pokoknya tetep.walopun secara perhitungan seharusnya saldonya 9000.tp di bank syariah tetep 10.000.

saya sangat keberatan dengan naiknya harga yang di tetapkan fron danamon dimana kebijakan ini memeberatkan saya ketika biaya yang muncul lebih mahal dengan konvensional wlaupun di anggap tidak bunga perbunga

dan ini saran penting untuk management danamon syariah agar membuat management tersendiri dan tidak menginduk pada danamon konvensional .

masih banyak hal yang harus diperbaharui dan menurut saya dirham card keluat sebelum waktunya

DIRHAM CARD

keunggulan DIRHAM CARD :

1.BEBAS BUNGA SESUAI DENGAN SYARIAH
2.LEBIH MURAH
3.BERFUNGSI SAMA SEPERTI KARTU KREDIT
4.PEDULI DENGAN SEKSAMA

untuk keterangan lebih lanjut, silahkan mengubungi staff kami :

MEIKA DI (021)32269249
(021)91553817

kalo ingin mengajukan bagaimana kan kebetulan kami bekerja di Rumah Sakit Islam

Bagi temten-temen yang tinggal di Bandung, Cuanjur, dan Garut yang ingin memiliki Kartu Kredit Syariah, hubungi saya melalui:
be.p@yahoo.com
HP: 022-30178834
TR: 022-6071927
atau kunjungi:
http://kartukreditsyariah.wordpress.com/

Thanks

Saya pengguna Dirham card tapi kenapa setelah dihitung2, katanya tdk bunga berbunga tapi adm n denda keterlambatan jadi besar, walaupun katanya lagi bukan untuk bank tapi tetap saja lebih berat buat pemakai, dr pada kridit card konvensional Sales bilangnya lebih hemat, lebih mudah n yg pasti berdasarkan syariah agama, gimana tuh?
saya yang kurang pengetahuan soal perbankan jadi dibuat lebih tdk ngerti.

Bagi bapak/ibu/saudara-saudara yang tinggal di Bandung/Garut/Cianjur yang ingin memiliki Dirham Card/Kartu Kredit Syariah dari Danamon, hubungi saya melalui:
HP: 022-30178834
email: be.p@yahoo.com

Terima kasih

buat yang mau ngajuin kartu kredit danamon syariah untuk cabang surabya bisa hubungi
lukman : 085648158212

heh??

liat deh,, orang2 dari dansa (baca: danamon syariah) bulak-balik di forum ini cuma buat promosi, “Jika mau bla-bla hubungi bla-bla..”.. padahal ada banyak komplain dan pertanyaan tuh..? jika memang ini “baik”, mengapa ga dijabarkan semua aja di sini?? bandingin deh sama rekan2 di forum lain seperti forumponsel.com, misalnya..

bener2 kayaknya ada yang ga beres deh dengan manajemen danamon?

[no offence]

yang pada promosi paling juga cuma outsourcing Danamon, yang kena target buat cari customer,
kalo minta jawaban atas komplain yang ada kan mesti ke manajemen,
padahal manajemen udah ga pernah liat lagi diskusi kayak gini
he3x….

^_^

PIHAK DANAMON BENER-BENER GA TRANSPARAN NEH…JAWAB DONG KELUHAN2 DISINI, JANGAN MENCARI KEUNTUNGAN SEMATA..KATANYA ISLAMI ATAU SYARIAH..TAPI KO GA PROFESIONAL, GA TRANSPARAN!

Hayah,,,, repot amat ya? padahal aq mau buat skripsi tentang dirham card ini.. semoga Allah memberi jalan yang terang buatq.

Aminn

:)

DON’T WORRIED ABOUT DIRHAM CARD….Yang jelas tidak berbunga2 ( dalam arti tdk digulung2kan jika telat bayar hanya ada late charges ), dan untuk itungan bayarnya dari sisa pembayaran berbeda denngan konventional bunga dihitung dari pemakaian pertama,dirham hanya dari sisa pembayaran bisa dihitung setelah pembayran pertama apakah itu fullpayment atau hanya min 10%.
Lebih lanjut jika berada di Bandung hub (022) 84274200

Hmm.. berminat nh….

untuk daerah semarang dan sekitarnya saya bsa menghubungi siapa nh..???

kq ga ad yg nawarin..??

saya perhatikan ternyata banyak sekali peminat kartu kredit yang (menurut saya) hanya mencari gampangnya, dan murahnya. padahal ini kan tentang prinsip islam.
menurut saya, tidak bisa kita berkata : yang lebih murah lebih baik. ini bukan soal murah mahal, ini soal prinsip syariah.

dan kalau saya tidak salah menangkap, banyak juga yang sejak awal memang tidak sungguh-sungguh berniat serius dalam bertransaksi, agak menggampangkan keterlambatan, tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban melunasi pinjaman.

sebelum punya kartu kredit, coba luruskan dulu cara berpikirnya tentang uang, dan prinsip syariah.

saya bukan sales danamon syariah, saya cuma orang biasa. semoga pendapat saya bermanfaat

TRANSAKSI DENGAN KARTU KREDIT
Pertanyaan :
Saat ini, dengan alasan kepraktisan, banyak ditawarkan kartu kredit. Seorang pembeli tidak perlu kemana-mana membawa uang tunai. Apalagi mengingat saat ini banyak kejahatan pencopetan dan penjambretan. Tentu berbahaya membawa uang tunai dalam jumlah besar. Ia cukup membawa satu kartu saja. Saat membeli, tinggal gesek. Praktis sekali. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

Jawaban :

HUKUM KARTU KREDIT
Oleh: MR Kurnia
Fakta Sekilas Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan salah satu sarana untuk memudahkan transaksi jual beli. Dalam hal ini terdapat tiga komponen : pengguna (nasabah), bank (sebagai pemberi bantuan dana), dan merchant (toko, super market, dan lain-lain.). Nasabah mengajukan aplikasi kepada suatu bank yang menyediakan kartu kredit untuk memberinya fasilitas kartu kredit. Pihak bank akan menentukan layak tidaknya orang tadi mendapatkan fasilitas itu sesuai dengan kriteria yang dimilikinya. Tiap bank biasanya memiliki kriteria yang berbeda. Bila pihak bank menetapkan kelayakannya maka orang tersebut menjadi nasabah pemilik kartu kredit yang biasanya, sesuai bank masing-masing, harus membayar iuran tahunan sebagai biaya operasional.
Pada waktu pihak nasabah belanja di sebuah merchant dengan kartu kredit sebenarnya ia membeli barang dengan hutang yang akan dibayar oleh pihak bank. Kelak, pihak merchant akan menagih kepada pihak bank dan pihak bank melakukan penagihan kepada nasabah. Muamalah antara nasabah dengan merchant merupakan muamalah jual beli. Adapun muamalah antara merchant dengan bank merupakan muamalah pengalihan hutang piutang (al hiwalah). Sementara, muamalah antara nasabah dengan bank memiliki aturan sendiri.
Tiap bank memiliki aturan sendiri, tetapi intinya sama. Untuk masa transaksi bulan tertentu, pihak bank melakukan penagihan kepada nasabah dengan masa jatuh tempo, periode penagihan, atau grass periode yang telah ditetapkan. Persentase jumlah minimum dari total penagihan bulan tertentu yang harus dibayar oleh nasabah berbeda-beda pada tiap bank. Bila dalam bulan tertentu nasabah membayar seluruh tagihan pada masa periode penagihan atau grass periode, ia tidak dibebani bunga. Namun, bila pada periode tersebut ia hanya membayar jumlah minimumnya saja, tidak semua tagihan dibayarnya, maka sisanya dikenakan bunga pada penagihan bulan berikutnya.

Beberapa Persoalan dalam Kartu Kredit
Ada beberapa persoalan yang dapat dilihat segi hukumnya dalam kartu kredit, yaitu
1. Muamalah antara nasabah dengan merchant (berupa jual beli), muamalah antara merchant dengan pihak bank (pengalihan hutang-piutang/al hiwalah), dan iuran tahunan yang harus dibayar nasabah merupakan muamalah yang tidak dilarang. Jual beli, dibolehkan baik dengan kontan maupun kredit.
Firman Allah SWT :
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).
Juga, Imam Bukhari, Muslim, dan Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.
Demikian pula dengan pengalihan hutang. Rasulullah SAW menyatakan :
“Pengulur-uluran waktu pembayaran oleh orang kaya merupakan suatu kezhaliman, dan apabila seseorang diantara kalian diikutkan (pembayaran hutang) kepada seorang yang mampu maka ikutilah” (HR. Bukhari).
Hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad :
“Siapa saja yang dialihkan haknya kepada orang yang mampu menunaikannya (al mali’) maka beralihlah.”
2. Ada persoalan riba di dalam kartu kredit, yaitu bila nasabah hanya dapat membayar sebagian saja dari total tagihan pada bulan tertentu. Padahal, riba tegas-tegas diharamkan oleh Al Quran. “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” firman Allah SWT Dzat Maha Bijaksana di dalam surat Al Baqarah ayat 275. Demikian pula, dalam khuthbah haji wada’ Rasulullah SAW menegaskan bahwa seluruh jenis riba diharamkan.
3. Pada saat nasabah dapat membayar seluruh tagihan bulanan pada massa grass periode, kartu kredit tidak masalah baginya. Sebab, dia tidak terlibat kedalam riba. Sedangkan bila pembayaran tagihan melewatinya, ia harus membayar bunga yang merupakan bagian dari riba yang diharamkan itu.

Alternatif
Setelah melihat cara kerja kartu kredit nampaklah persoalan mendasarnya adalah adanya persoalan riba. Dengan demikian, bagi nasabah, memiliki kartu kredit tidak melanggar hukum syara’ selama tidak terlibat bunga (riba). Caranya, jangan menunda-nunda seluruh pembayaran tagihan bulanan. Perlu diupayakan tidak terlibat bunga. Lakukan pembayaran pada masa penagihan bulan yang bersangkutan.
Adapun pihak bank dapat menyediakan fasilitas kartu kredit tanpa harus menyertakan riba. Misalnya saja, pihak bank menetapkan bahwa tagihan suatu bulan tertentu untuk seorang nasabah berupa besarnya pembelian nasabah tersebut pada bulan itu ditambah dengan biaya operasional bulanan yang besarnya sama untuk setiap nasabah. Besarnya biaya operasional bulanan ini dapat diubah sesuai dengan kesepakatan, misalnya diubah per enam bulan atau per tahun. Bagi setiap nasabah yang pada suatu bulan tertentu membayar pada periode penagihan diberikan diskon untuk biaya operasional, misalnya diskon 90%. Dengan demikian, baik nasabah maupun pihak bank tidak terlibat dalam riba. Ujungnya, insya Allah, semua pihak mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Sumber jawaban : hayatulislam.net

Publikasi : http://www.syariahpublications.com

related link : Hukum Kartu Kredit http://syariahpublications.com/?p=18

bni syariah juga mengeluarkan kartu kredit syariah namanya “Hasanah Card” (per tgl 7 feb 2009). akad yang digunakan ada 3: ijarah (biaya sewa yg hrs dibayar nsb karena telah mendapat fasilitas kartu kredit dari bank, berupa iuran tahunan), kafalah (bank sebagai penjamin transaksi yang dilakukan di merchant) dan qardh (fasilitas pemberian pinjaman berupa pengambilan tunai). hasanah card memberikan free iuran tahunan di tahun pertama. nsb juga akan diberikan cash rebate setiap bulannya. bagi pemegang hasanah card classic (limit : 2jt,4jt.6jt) diwajibkan menyetorkan goodwill investment sebesar 10% dari limit ke tabungan hasanah dan dana akan diblokir. goodwil investment ini digunakan sebagai jaminan karena nsb tela mendapatkan fasilitas pinjaman kartu kredit. contoh kasus :
a). limit : 10 juta, tgl cetak tgl 3 (siklus pemakaian kartu dari tgl 3 jan - 3 feb), jth tempo tgl 20
bln jan : ada pembelanjaan sebesar 1 juta
bln feb : muncul billing statement
tagihan sebesar : 1juta
net monthly fee : 295rb (fixed rate utk limit 10jt)
min pembayaran : 100rb (10% dari tagihan)
anda melakukan pembayaran penuh 1 jt
bln mar : anda mendapat billing statement
cash rebate : 295 rb (pengembalian)
pembayaran : 1jt
shg bln maret tidak ada lagi tagihan untuk anda….

b). limit : 10 juta, tgl cetak tgl 3 (siklus pemakaian kartu dari tgl 3 jan - 3 feb), jth tempo tgl 20
bln jan : ada pembelanjaan sebesar 1 juta
bln feb : muncul billing statement
tagihan sebesar : 1juta
net monthly fee : 295rb (fixed rate utk limit 10jt)
min pembayaran : 100rb (10% dari tagihan)
anda melakukan pembayaran minimum 100 rb
bln mar : anda mendapat billing statement
cash rebate : 268.450 (pengembalian)
pembayaran : 100 rb (yg telah dolakukan)
tagihan bln ini : 900rb
net monthly fee : 26.550
total tagihan bulan maret : 926.550

semoga bisa menambah wawasan kita semua….makasih atas kesempatan yg diberikan pak amir…saya juga berniat membuat tesis ttg kartu kredit syariah vs konvensional…pak amir or teman2 lain bisa bantu saya dak…makasih banyak..

Kalo begitu kartu bni tersebut kalau dihitung bunga itu sekitar 2.65 persen dari tagihan awal. yah ujung-ujungnya sami mawon, malah harus buka tabungan 10 persen segala untuk good will investment. bener Bank Muamalat, sepertinya prinsip syariah tidak membolehkan produk kartu kredit.

saya kebetulan lagi butuh uang untuk berobat.

saya ingin coba dirhamcard ini karena yg saya tau:
Menurut situs resminya, Dirham Card diluncurkan berdasarkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Surat Bank Indonesia No. 9/183/DPbS/2007

barang2x saya belum bisa saya jual krn saya butuh barang2x tsb untuk mendukung pekerjaan, akhirnya saya mulai melirik dirhamcard

rumah sakit tempat saya berobat menerima creditcard

Apakah saya termasuk penghuni neraka ? beginilah nasib saya sebagai rakyat jelata.

posting saya 30 April 2009 at 12:36 am dengan name: rakyat jelata

kalimat paling bawah -> “Apakah saya termasuk penghuni neraka ? beginilah nasib saya sebagai rakyat jelata.” khusus saya tujukan kepada posting mas Gunadi 5 March 2009 at 6:19 pm kalimat paling bawah juga -> “bener Bank Muamalat, sepertinya prinsip syariah tidak membolehkan produk kartu kredit.”

kemungkinan menurut saya:
bisa:
1 bank muamalat tidak mampu
bisa:
2 bank muamalat sangat berhati-hati

saya berusaha mengambil opsi nomor 2 “berpikiran positif”

Maaf.

BAGAIMAN BUAT KARYUNYA APA ADA NO YANG BISA DIHUB N SYARAYNYA APA AJA THS

Write a comment