Kartu Kredit Syariah vs Konvensional

Posted by Amir Karimuddin | Posted in | Posted on 20-08-2007

53

Latar Belakang:

Bank Danamon Syariah menerbitkan kartu kredit berbasis syariah, bernama Dirham Card sebagai jawaban atas polemik bunga kartu kredit dan hukumnya dalam Islam. Kartu kredit ini menggunakan layanan MasterCard sehingga dapat digunakan secara mendunia. Hal ini cukup menjadi kontroversi karena konsep kartu kredit ini bisa jadi sangat bertentangan dengan konsep syariah ala Islam. Kabarnya saking kencangnya kontroversi kartu kredit syariah ini, Bank Muamalat yang sudah murni syariah (bukan sekedar unit syariah) mentah-mentah menolak ide ini.

Dasar Hukum:

Menurut situs resminya, Dirham Card diluncurkan berdasarkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Surat Bank Indonesia No. 9/183/DPbS/2007.

Sasaran Pengguna:

Sasaran utama penggunanya adalah nasabah Muslim, dan juga Non Muslim, yang sudah memiliki kartu kredit konvensional agar dapat dilihat track record histori pembayarannya. Diharapkan dengan adanya penelusuran ini pengguna Dirham Card adalah konsumen yang benar-benar terbukti baik dalam melakukan kewajiban pembayaran.

Persamaan:

Baik dirham card maupun kartu kredit konvensional memiliki persamaan pada hal:

  • Iuran tahunan
  • Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu hijau, kartu emas, dan kartu platinum
  • Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (MasterCard)
  • Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon

Perbedaan:

Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebesar 2-4% per bulan sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja, bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.

Dirham Card di lain pihak, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan ( iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai.

Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dengan kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema di atas, dirham card menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga. Menurut Kontan, ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba:

  1. Goodwill investment. Pengguna wajib menyetor goodwill investment sebesar 10% dari limit. Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena
  2. Pembukaan rekening. Pengguna wajib membuka rekening di Bank Danamon Syariah sebesar minimum IDR 500 ribu.
  3. Pengenaan Denda. Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna dirham card terlambat melunasi hutangnya. Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan. Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank.

Keuntungan Bank

Jadi dari mana bank akan memperoleh keuntungan jika memberikan pelayanan kartu kredit syariah? Dari hal-hal tersebut di atas, perbedaannya adalah bank hanya mendapat keuntungan dari jasa penjamin transaksi dan tidak mendapatkan keuntungan dari bunga. Apakah hal seperti ini akan berhasil? Kita lihat saja hasil implementasinya. Ada yang sudah dapat kartunya dan dapat membagi pengalamannya menggunakan kartu ini?

Comments (53)

makasih infonya..nih…sueger banget..aku juga lagi niat mo bikin kartu kredit, dah ngajuin ke BCA Carrefour, tapi ga disetjui, ga tau alasannya.. , klo ada yang syariah kenapa tidak….ada yang bisa bisa bantu gimana prosesnya di bni atau danamon dan apa kelebihan dan kekurangannya masing-masing… boleh kontak ke 08815671527..trims

Saya salah satu pengguna Dirham Card, aplikasi saya isi ketika menghadiri Pameran Syariah di JCC sekitar dua taon lalu. Ngga pake slip gaji karena saya bukan orang kantoran, jadi hanya pake referensi CC lain. Alhamdulillaah disetujui. Awalnya, saya misinformasi mengenai goodwill investment, sehingga saya enggan menggunakan Dirham Card ini. Namun, Kemudian saya diberitahu bahwa saya ngga perlu taro goodwill investment ini, sehingga akhirnya saya pakai Dirham Card ini.
Sama aja dengan CC konvensional , secara saya pake CC utk alat pembayaran, bukan utk ngutang.
Hanya saja, ketika validitasnya habis, ketika CC saya yg lain (yg validitasnya sama) sudah datang kartu penggantinya sebelum bulan validitasnya, si Dirham ini malah belon datang setelah lewat bulan validitasnya.

kalau latar belakang munculnya kartu kredit syariah ini mulai dari kapan ya pak,,,
mohon rinciannya dengan detail ya pak… buat bahan skripsi….

Write a comment