February 18th, 2008

Hak pengguna valet parking


valet.jpg

Valet parking mungkin sudah tidak asing bagi pengguna kendaraan pribadi, khususnya mobil, di Jakarta. Tidak harus mobil mewah seperti mercy, pakai kijang saja pas mall atau hotel lagi padat-padatnya membuat kita sulit mencari parkir. Valet parking menjadi solusi efektif menghindari capek diri (dan hati) mencari secuil lahan parkir.

Kita-kita mungkin sudah melihat gambar di atas yang merupakan forward-an di milis-milis. Di situ kebetulan yang dibahas adalah bahasa Inggrisnya yang hancur. Duh, emang parah. Tapi buat saya pribadi, yang lebih menggelitik adalah substansi syarat dan ketentuannya.

Di karcisnya disebutkan hal sebagai berikut:

Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya dan/atau kendaraan pihak ketiga maupun kecelakaan oleh petugas selama kendaraan anda masih berada di lokasi ini atau dikemudikan oleh petugas valet parking.

What the ***? Jadi kalau misalnya kita menitipkan mobil ke petugas valet parking, dan petugas tersebut menyerempet kendaraan lain atau bahkan dibawa kabur, kita TIDAK MEMILIKI HAK untuk meminta tanggung jawab pengelola valet parking.

Jadi kita bayar valet parking untuk apa? Bukankah yang kita bayarkan (lebih mahal dari parkir standar) adalah kenyaman dan keamanan kendaraan?

2 Responses to “Hak pengguna valet parking”

  1. huhuhu
    menyeramkan juga ternyata. soalnya gw nggak pernah merhatiin tulisan yang ada di karcisnya.
    mmungkin lebih baik markirin sendiri kali yah daripada make jasa valet

  2. saya juga baru tahu bahwa valet tidak bertanggung jawab saat menonton film Radit dan Jani. di sana ada adegan yg melibatkan layanan valet

Write A Comment

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>